Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 merevisi PP 10/2025 tentang organisasi dan tata kelola Danantara. Salah satu perubahan paling krusial adalah dimasukkannya pasal 31A yang mengatur penyertaan modal negara kepada holding investasi Danantara. Sumber dana berasal dari APBN, dan bentuknya mencakup dana segar, barang milik negara, hingga aset negara lainnya. Salinan dokumen PP ini baru dapat diakses publik beberapa hari terakhir, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses legislasi.
Ekonom dari Bright Institute, Andri Perdana, menyoroti bahwa Danantara sebelumnya sudah mengambil dividen BUMN yang merupakan hak kas negara. Revisi UU BUMN kemudian menghilangkan skema tersebut. Kini dengan PP 19/2026, Danantara mendapatkan akses baru ke APBN. Pola ini menunjukkan bahwa Danantara terus mencari sumber pendanaan tanpa harus membuktikan kemampuannya menghasilkan keuntungan secara mandiri.
Dampak terhadap pasar modal sudah mulai terlihat. Analis pasar mencatat peningkatan volatilitas di bursa saham Indonesia sejak kabar PP 19/2026 beredar. Investor asing cenderung wait-and-see, menunggu kejelasan lebih lanjut tentang mekanisme pengawasan Danantara. Jika kepercayaan investor terus menurun, aliran modal asing ke Indonesia berpotensi terhambat, yang pada gilirannya mempengaruhi nilai tukar rupiah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui peneliti Seira Tamara menekankan bahwa ketiadaan laporan keuangan Danantara edisi 2025 menjadi indikator serius kurangnya akuntabilitas. Lembaga yang mengelola aset triliunan rupiah seharusnya memiliki standar transparansi setinggi mungkin. ICW mendesak publikasi laporan keuangan Danantara sebagai langkah awal membangun kepercayaan publik dan investor.
Celios dalam analisisnya menyebutkan bahwa struktur pengawasan Danantara tidak sebanding dengan besarnya aset yang dikelola. Dengan valuasi mencapai US$ 1.000 miliar, Danantara seharusnya memiliki mekanisme checks and balances yang ketat. Tanpa itu, risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara.
Saran Link Internal: Dampak PP 19/2026 terhadap Pasar Modal Indonesia | Transparansi BUMN: Belajar dari Kasus Danantara | Strategi Investasi di Tengah Ketidakpastian Fiskal
Komentar
Posting Komentar